Rabu, 27 Maret 2013

DAFTAR 34 PENYAKIT KRITIS


Daftar 34 Penyakit kritis
  1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
  2. Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
  3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
  4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
  5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
  6. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
  7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
  8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
  9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
  10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
  11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
  12. Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
  13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
  14. Penyakit Alzheimer’s: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
  15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
  16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
  17. Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
  18. Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
  19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
  20. Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
  21. Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  22. Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
  23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
  24. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
  26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
  27. Penyakit Crohn: (Crohn’s disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
    • penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
    • terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
  28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
    • infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
    • sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
    • tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
  29. Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  30. Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabilaMuscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
  32. Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
  33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
    • terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
    • Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.

*) : Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
  1. Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
  2. Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
  3. Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
  4. Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
  5. Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
  6. Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.
DAFTAR 34 PENYAKIT KRITIS
1.   Serangan Jantung
2.   Pembedahan Arteri Koronaria
3.   Stroke
4.   Kanker
5.   Gagal Ginjal
6.   Transplantasi Organ Penting
7.   Operasi Katup Jantung
8.   Kehilangan Kemampuan Bicara
9.   Luka Bakar
10. Koma
11. Operasi Pembuluh Darah Aorta
12. Penyakit Parkinson
13. Ketulian
14. Penyakit Alzheimer’s
15. Tumor Jinak Otak
16. Penyakit Paru Kronik
17. Motor Neuron Disease
18. Multiple Sclerosis
19. Angioplasti dan Penatalaksanaan Invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner
20. Anemia Aplastik
21. Meningitis Bakterial
22. Kolitis Ulseratif
23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension
24. Ensefalitis
25. Hepatitis Viral Fulminan
26. Penyakit Hati Kronik
27. Penyakit Crohn
28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah
29. Trauma Kepala Serius
30. Distrofi Muskular
31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius
32. Kelumpuhan (paralysis)
33. Poliomyelitis
34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus)

Selasa, 12 Maret 2013

Perbedaan menabung dana Pendidikan di BAnk dan Di Asuransi

Banyak yang masih bingung antara memilih asuransi sebagai tempat untuk menyimpan uang atau tabungan di BANK untuk menyimpan dana  investasi sebagai dana pendidikan. Apakah Anda juga? Mari kita cek bedanya di sini.

Tabungan pendidikan di BANK:
  • Terdapat asuransi, namun yang dijamin hanya sebesar target dana yang akan diperoleh diakhir. Jika nasabah meninggal, maka ahli waris akan mendapatkan dana sebesar nominal yang menjadi tujuan nasabah di awal.
  • Biaya asuransi ditanggung oleh pihak bank.
  • Cocok dipakai untuk mempersiapkan dana pendidikan dalam jangka waktu pendek antara dua hingga lima tahun, karena hasil yang diberikan hanya sekitar 3% hingga 6% sebelum dipotong pajak.
  • Tidak terdapat bunga yang besar, biasanya hanya dikenakan biaya administrasi.
  • Apabila terdapat keadaan mendesak maka, otomatis dana tersebut akan di gunakan/ditarik misalkan ada salah satu keluarga yang kena sakit kritis yang memerlukan biaya yang besar.
Tabungan di Asuransi pendidikan:
  • Jika yang tertanggung meninggal maka si ahli waris akan mendapatkan dana sebesar uang pertanggungannya ditambah hasil investasinya.
  • Dapat memberikan hasil yang lebih besar daripada tabungan pendidikan, karena ditempatkan pada reksadana. Dalam jangka waktu yang pendek, tabungan akan memberikan jaminan hasil yang akan diperoleh sedangkan asuransi tidak.
  • Bunga sangat bergantung dengan kinerja investasi itu sendiri, yang biasanya berkisar antara 15-20%
  • Ada biaya akuisisi –biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan polis yang meliputi biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi- yang cukup besar dan biasanya dipotong hingga tahun ke enam.
  • Ada biaya asuransi yang dibebankan kepada nasabah.
  • terdapat pengaman plus bagi dana investasi yang kita miliki yaitu, apabila si pemegang polis dan di rawat di RS maka nilai tabungan/investasi nilai tunai kita tetap utuh dan biaya berobat akan ditanggung oleh Pihak Asuransi. 
Nah disini dapat kita lihat beda antara kita menabung di Bank dengan di ASuransi karena di Asuransi kita menabung dengan manfaat yang Dwifungsi, selain sebagai Tabungan juga ada perlindungan terhadap kesehatan, accident, dan Jiwa yang tidak akan mengurangi nilai tunai yang kita miliki.

Yuk Mari kita menabung di Asuransi Temukan Manfaat jangka panjangnya disana.

Perbedaan menabung di Bank dengan Di Asuransi'PRUDENTIAL ALWAYS LISTENING AND ALWAYS UNDERSTANDING"

Rabu, 12 Desember 2012

STRATEGI PERENCANAAN ASURANSI

Dalam kehidupan ini diperlukan suatu strategi perencanaan utama dalam merancang suatu produk asuransi supaya tepat guna dan bermanfaat bagi kita dan di Prudential Life Insurance sudah dipersiapkan semua itu yaitu :

  1. Pada saat dirawat karena sakit di Rumah Sakit, apakah kita sudah mempersiapkan solusinya? Misalnya apakah kita menpunyai Fasilitas kantor atau pribadi, dan apakah fasilitas yang disiapkan sudah sesuai. yaitu pada saat kita dirawat kita bisa punya pilihan kenyaman? Tentunya hanya dengan mempersiapkan budget yang memadai hal ini bisa didapatkan. (solusi di PT.Prudential Life Insurance : Healthcare, Hospital Plan, medisave, medical etc yang sesuai dan maksimal).
  2. Pada saat penyakit tersebut menjadi kritis dan perlu perawatan jangka panjang tentu selain biaya dokter dan Rumah Sakit, biaya kehidupan keluarga tetap harus dipenuhi inginkah pada saat itu terjadi sejumlah uang LUMPSUM sudah disiapkan untuk mengatasi?(solusi : CRISIS COVER)
  3. Terus kondisi tersebut berlanjut menjadi ketidak mampuan Permanent/tetap, tentu dibutuhkan biaya hidup yang memadai, inginkah dana tersebut tersedia? (solusi : Total Permanent Disability and Extended Permanent Disability)
  4. Hingga akhirnya kita tidak dapat mendampingi keluarga dan tanggung jawab terhadap kehidupan keluarga tetap harus diselesaikan, Inginkah anda mempersiapkan sendiri?(Solusi : LIFE INSURANCE)
  5. Lalu pada saat kita bisa melewati resiko di usia produktif, kita akan memasuki usia non produktif dan masih memerlukan income untuk biaya hidup, inginkah kita pada saat pensiun, kita dapat hidup menggunakan dana investasi kita. Pastikan hasil investasi ini mencukupi.(Solusi : INVESTMEN, bisa dilakukan diberbagai bidang UNIT LINK)

Pastikan bahwa disaat produktive kita bekerja menghasilkan uang , dan uang ini kita kelola dengan baik, agar disaat kita non produktife, uang yang ada bisa "bekerja" menghasilkan uang untuk kehidupan kita.

Salam Sukses..!!

Minggu, 09 Desember 2012

yang kaya semakin kaya

Pernahkah kita berpikir kenapa kehidupan ini kayaknya tidak adil dan selalu berpihak kepada si kaya, karena seperti kita lihat maka si kaya akan terus mewariskan kekayaannya kepada si anak keturunannya. Sedangkan si Miskin mewariskan hutang yang menumpuk yang diwariskannya kepada anak keturunannya. hehehheeee

Tapi coba kita lihat bagaimana sih sebenarnya kehidupan orang kaya itu dan semoga dengan kita mencermati dan mengamati gaya hidup mereka paling tidak kita dapat meniru sehingga kita dapat ketularan kaya, Amin.

Sebagaimana kita ketahui orang kaya  disaat kekayaannya sedang meningkat maka gaya hidup mereka tetap menunda untuk menikmati kesenangan dan  dengan penghasilan yang lebih ini maka mereka akan melakukan investasi, yaitu melakukan Faktor tambah dan faktor kali, yaitu seperti investasi kedalam bentuk saham yang menghasilkan deviden, membangun sarang walet, membuka kost-kosan, membangun usaha-usaha lain yang menghasilkan dan menambah pundi-pundi kekayaanya, serta cover diasuransinya diperbesar, demikian keuntungan-keuntungan yang didapat dari investasi seperti diatas tadi  mereka investasikan terus sehingga nilai kekayaanya akan selalu bertambah dan bertambah.

Didalam kehidupan masyarakat menengah terkadang kita selalu bergumul didalam kehidupan financial, punya sedikit uang maka kita tidak akan segan lagi untuk melakukan kredit mobil, mencicil rumah yang lebih besar atau memperbesar rumah, ganti handphone dan peralatan elektronika kita yang lebih canggig lagi, dan pada akhirnya walaupun kalangan menengah ini punya rumah yang besar, mobil yang mewah peralatan yang selalu up todate tetapi didalam hidupnya mereka selalu menjadi pekerja yang selalu bekerja untuk menutupi dan memenuhi gaya hidupnya dengan asumsi mumpung masih hidup kapan lagi bisa nikmati dunia.. wakakakakkk.

Lalu bagaimana dengan si miskin, mungkin agak sama ya dengan dengan golongan menengah yaitu apabila mereka mendapatkan penghasilan lebih maka tanpa ditunggu lagi akan segera dihabiskan ke pasar beli baju baru, makan di restoran mahal, pergi plesiran ke luar kota, tanpa memikirkan akan pentingnya melakukan investasi guna menambah pendapatkan dan melipatgandakan uang dimiliki.

Jadi point pentingnya bagaimana kita merubah pola pikir kita dalam memandang dan menyiasati bagaimana kita bisa membuka peluang dalam berusaha dan berinvestasi.


Sabtu, 08 Desember 2012

Belajar ngeblog

pada tanggal 7-9 Desember 2012, untuk pertama kali saya belajar, atas ajakan dari  kabid saya yaitu Bapak Achmad Faizin, MIM, S.Hut,MM, yang di selenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Pemuda Muhamadiyah Kalteng dan kerjasama dengan Rahasia Website Pemula pimpinan Bapak Davit.

Alhamdulillah dengan pelatihan yang selama dua hari ini dapat mengenalkan kita pada dunia blogging, dan internet marketing.

Untuk  tingkat pemula banyak hal yang masih perlu dikembangkan guna menambah skill dan pengetahuan kita, walaupun kita termasuk orang yang gaptek tapi tidak menutup kemungkinan kita akan berhasil dan sukses untuk membuat blog kita terkenal dunia bu Maya.. hehehe

Demikian postingan singkat saya hari ini terima kasih

palangkaraya, 09 Desember 2012

Jumat, 07 Desember 2012

Curhat Agent Asuransi

Curhatan Agen Asuransi...

Pagi ini Ada yang Sampaikan "Saya Males ketemu agen asuransi, kerjanya cuma ngomongin mati aja.."

hehe... bener juga ya... kali ini saya benarkan deh...

tapi.... bentar dulu...

Bukankan Para Ustad, Para Pendeta, Tiap kotbah juga ngomongin MATI juga.... Bahkan mereka Nakut nakutin..

Ntar Kalau Mati banyak dosa Masuk neraka lo...
Di Neraka itu minumannya NANAH KITA SENDIRI...
Tubuh Kita dibakar terus tapi ndak mati-mati...
betul begitu kan?
Dan apakah mulai saat ini anda akan BERHENTI MENEMUI Meraka Para Ustad / Pendeta?

Teman.. Mereka berani ngomong setiap hari tentang kehidupan setelah kehidupan di dunia ini KARENA MEREKA YAKIN bahwa SURGA DAN NERAKA ITU BENAR-BENAR ADA dan MEREKA MERSA BERTANGGUNG JAWAB untuk menyadarkan semua Umatnya untuk mengikuti mereka...

Nah...
Begitu juga dengan Kami sebagai Agen Asuransi.... Kami TIDAK PERNAH AKAN BERHENTI untuk menyampaikan hal ini kepada seluruh calon client kami karena kami Yakin dengan apa yang kami sampaikan...

Kalaupun kami ketemu orang-orang yang sampai saat ini masih NEGATIF dengan Asuransi.., kamipun TIDAK AKAN MENYERAH, karena NYATANYA sampai saat ini NASABAH KAMI BERTAMBAH TERUS...

Ini BUKTI bahwa BANYAK ORANG YANG SEMAKIN SADAR AKAN PENTINGNYA ASURANSI...

Kalau mau kita lihat sejenak...
Seorang Pemuka agama selalu mengingatkan tentang Surga dan Neraka, Pernyataannya : Apakah Mereka para pemuka agama itu sudah pernah masuk Surga / Neraka? TENTU BELUM KAN...

Nah, Mereka yang belum pernah ngalami aja BISA YAKIN DENGAN YANG MEREKA SAMPAIKAN..

Kami sebagai agen asuransi BERANI SANGAT YAKIN membawakan misi kami karena KAMI SUDAH MEMILIKI BANYAK BUKTI..

1. Baru Tadi malam saja, saya menerima laporan salah satu Nasabah kami Meninggal karena kecelakaan dan meninggal ditempat karena Tertindih Truk... Ia meninggalkan 1 istri dan 2 anak yang masih kecil...
INI BUKTI bahwa Kita tidak pernah menginginkan MATI MUDA, tapi kematian ITU PASTI DATANG...

2. Bulan lalu kami membayarkan Claim nasabah kami yang terkena Tumor... Dirawat dirumah sakit habis Puluhan Juta dan beliau begitu senangnya ketika Biaya-biayanya dibayarkan oleh Prudential...

Dan masih banyak lagi bukti... SETIAP HARI Prudential Indonesia Membayarkan CLAIM 9 Milyard.. Ya , ini claim 1 hari aja... ARTINYA... MUSIBAH ITU DATANG SETIAP SAAT...

Lalu...

Bagaimana dengan anda?
- Sudah siapkah jika kematian itu datang kapanpun? sudah kan anda berpikir tentang hal ini dan bagaimana keadaan Istri dan keluarga anda jika anda bernar-benar meninggalkan mereka?
- Jika anda sakit, lalu dokter menyampaikan tagihan puluhan juta atau bahkan ratusan juta, SUDAH SIAPKAH DANA DI Rekening anda saat ini?

Teman...

Hidup cuma sekali... Kami memutuskan menjadi agen asuransi bukan karena kami tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan hal lainnya..

ini semua kami lakukan karena kami begitu paham akan misi kami untuk memastikan setiap keluarga memiliki masa depan yang indah...

dengan berasuransi... Kalaupun tidak pernah terjadi resiko... maka inilah harapan kami...
dan jika benar resiko itu tidak pernah datang, maka anda pun telah menyiapkan masa depan anda sejak dini...
- anda akan memiliki dana yang cukup untuk pendidikan anak-anak anda.
- anda akan memiliki dana untuk perjalan haji anda..
- anda akan memiliki dana untuk pensiun anda
- dan tentunya, anda akan merasa tenang kalaupun suatu ketika musibah itu datang menghampiri kita...

Semoga curhatan saya ini bermanfaat dan jika anda ingin segera memiliki Polis Asuransi DI prudential... Jangan ragu untuk menghubungi Agen Prudential disekitar anda...

Jangan lupa, kalau ketemu agen asuransi, tanyakan LISENSInya... Karena agen Resmi Prudential dilengkapi dengan LISENSI dari AAJI dan Memiliki Kartu Nama Resmi dari Prudential..

Senin, 27 Agustus 2012

Penyebab Asuransi Tidak dibayarkan oleh perusahaan asuransi

Asuransi? Aduuuh..., tetangga sebelah saya sudah sering, tuh nawarin asuransi. Tapi saya enggak pernah tertarik. Kayaknya mereka cuma janji-janji aja..." Ya, beberapa di antara Anda mungkin berpikir bahwa asuransi cuma bisa memberikan janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi, apakah Anda sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin Anda harus ikut asuransi dulu, baru membuktikan apakah Perusahaan Asuransi (PA) Anda memang ingkar janji atau termasuk yang baik.

Kasus PA yang ingkar janji sebaiknya dilihat kasus per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya, jangan hanya gara-gara satu PA tidak menepati janji, lalu Anda menganggap semua PA enggak benar. Tidak dibayarnya uang asuransi oleh sebuah PA bisa karena berbagai hal. Nah, artikel kali ini akan membahas apa saja penyebab Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa tidak dibayarkan kepada nasabah.

KESALAHAN DARI PIHAK NASABAH

Tidak semua kegagalan pembayaran klaim disebabkan oleh PA. Bisa juga penyebabnya adalah nasabah sendiri. Umumnya ada lima kesalahan nasabah yang bisa menyebabkan uang asuransi tidak dibayarkan :

1. Ketidakjujuran Nasabah

Sebelum seseorang memiliki produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu harus mengisi Surat Permohonan (SP) Asuransi. Dalam SP terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah PA akan melihat apakah akan memberikan perlindungan Asuransi Jiwa kepada Anda atau tidak.

Nah, saat mengisi SP inilah seringkali calon nasabah tidak memberikan jawaban yang benar. Misalnya, dalam SP terdapat pertanyaan tentang apakah Anda pernah dirawat di RS dalam dua tahun terakhir. Jika Anda menjawab tidak - padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnya - maka bila terjadi kematian pada Anda dan PA menemukan bahwa penyebab kematian Anda adalah karena adanya penyakit yang pernah membuat Anda masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah... jangan harap PA akan membayar UP yang mereka janjikan.


2. Adanya pengecualian oleh PA dalam membayar Uang Pertanggungan

Kadang-kadang Perusahaan Asuransi  Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya adalah:

1. Kematian karena bunuh diri
2. Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindak kriminal
3. Kematian karena AIDS
4. Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program 
     asuransi dari PA bersangkutan
5. Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana
    alam, atau huru-hara

Nah, seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis itu tidak dibaca oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah, jika Anda memiliki Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis.


3. Nasabah terlalu lama mengajukan klaim

Umumnya, Perusahaan Asuransi menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit memenuhinya.

Sebagai contoh, suami Anda mengikuti sebuah Program Asuransi Jiwa dengan Anda sebagai ahli warisnya. Bila terjadi kematian pada suami Anda, maka Anda hanya bisa mendapatkan manfaat asuransi yang dijanjikan apabila pengajuan klaim Anda masih berada dalam batas waktu tiga bulan setelah kematian tersebut. Jika tidak, perusahaan asuransi mungkin tidak mau memberikan manfaat yang mereka janjikan.

Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi Anda dalam mengajukan klaim kematian? Anda bisa membacanya di Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti betul terjadi risiko kematian, segeralah ajukan klaimnya kepada PA.


4. Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang lengkap

PA biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim apabila betul terjadi risiko kematian pada orang yang ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi atau dilengkapi oleh ahli waris nasabah, sehingga PA tentu tidak bisa langsung membayar klaim mereka.

Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah:

1. Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
2. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan)
3. Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani oleh dokter bersangkutan
4. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
5. Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris

Jadi, bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh PA. Enggak sulit, kan?


5. Tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan

Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditentukan, bisa saja Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi. Ini berarti, Anda tidak lagi dilindungi asuransi. Inilah yang sering terjadi. Di awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi pada suatu saat tertentu, premi tidak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu tertentu. Ini sama saja dengan kalau Anda memakai listrik dan tidak membayarnya dalam batas waktu tertentu, sehingga listrik Anda di rumah terancam diputus oleh PLN.

Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan pembayaran premi Anda. Jangan sampai Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi hanya gara-gara Anda lupa membayar premi tepat waktu.


KESALAHAN DARI PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI

Selain dari sisi nasabah, tidak dibayarnya Uang Asuransi dapat juga disebabkan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh PIHAK PA. Ada beberapa sebetulnya, tetapi yang umum terjadi hanya ada dua:

1. Ketidakjujuran Agen Asuransi dalam mempresentasikan produk asuransinya

Bisa saja Agen Asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan produk Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa PA akan membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis, termasuk apabila risiko tersebut terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya tidak demikian.

Memang, tidak setiap PA punya kebijakan yang sama. Jadi saran saya, apa yang Anda lihat dalam Polis Asuransi Anda itulah yang harus dijadikan rujukan, bukan dari apa yang dikatakan Agen Asuransi. Umumnya PA memberikan semacam Jaminan Uang Kembali kalau ternyata Anda tidak puas terhadap pasal-pasal yang tertera dalam polis. Anda bisa mengembalikan polisnya, dan uang Anda akan kembali. Tentu saja, selama pengembalian polis itu berada dalam batas jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh PA, yang biasanya 30 sampai 90 hari.

Lalu, apakah semua Agen Asuransi tidak bisa dipercaya? Ya, enggak, dong. Itu, kan kembali ke orangnya. Jangan gara-gara ada satu agen yang 'enggak bener', lalu Anda menyamakan semua agen asuransi di dunia ini 'nggak bener'. Sekali lagi, itu semua kembali ke karakter masing-masing.

Nah, untuk membuktikan apakah presentasi yang diberikan Agen Asuransi Jiwa benar, Anda tinggal mencocokkan saja dengan Polis Asuransi yang diterbitkan. Bila sama, berarti Agen Asuransi Anda memang jujur dan bisa dipercaya. Bila tidak, laporkan saja dia pada Perusahaan Asuransi-nya.


2. Perusahaannya yang bandel

Jika ternyata Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, jujur dalam mengisi SP, rajin membayar premi, mengirimkan pengajuan klaim masih dalam jangka waktu yang ditentukan, tetapi klaim Anda masih juga belum dibayarkan, coba cek lagi. Bisa saja perusahaannya yang bandel.

Sumber: Tabloid Nova No. 744/XIII

Diposkan oleh Endro saputro