Asuransi? Aduuuh..., tetangga sebelah saya sudah sering, tuh nawarin
asuransi. Tapi saya enggak pernah tertarik. Kayaknya mereka cuma
janji-janji aja..." Ya, beberapa di antara Anda mungkin berpikir bahwa
asuransi cuma bisa memberikan janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi,
apakah Anda sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin Anda harus
ikut asuransi dulu, baru membuktikan apakah Perusahaan Asuransi (PA)
Anda memang ingkar janji atau termasuk yang baik.
Kasus PA yang ingkar janji sebaiknya dilihat kasus per kasus, jangan
digeneralisasi. Maksudnya, jangan hanya gara-gara satu PA tidak menepati
janji, lalu Anda menganggap semua PA enggak benar. Tidak dibayarnya
uang asuransi oleh sebuah PA bisa karena berbagai hal. Nah, artikel kali
ini akan membahas apa saja penyebab Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa
tidak dibayarkan kepada nasabah.
KESALAHAN DARI PIHAK NASABAH
Tidak semua kegagalan pembayaran klaim disebabkan oleh PA. Bisa juga
penyebabnya adalah nasabah sendiri. Umumnya ada lima kesalahan nasabah
yang bisa menyebabkan uang asuransi tidak dibayarkan :
1. Ketidakjujuran Nasabah
Sebelum seseorang memiliki produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu harus
mengisi Surat Permohonan (SP) Asuransi. Dalam SP terdapat
pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan
dari jawaban-jawaban itulah PA akan melihat apakah akan memberikan
perlindungan Asuransi Jiwa kepada Anda atau tidak.
Nah, saat mengisi SP inilah seringkali calon nasabah tidak memberikan
jawaban yang benar. Misalnya, dalam SP terdapat pertanyaan tentang
apakah Anda pernah dirawat di RS dalam dua tahun terakhir. Jika Anda
menjawab tidak - padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnya -
maka bila terjadi kematian pada Anda dan PA menemukan bahwa penyebab
kematian Anda adalah karena adanya penyakit yang pernah membuat Anda
masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah... jangan harap PA akan membayar
UP yang mereka janjikan.
2. Adanya pengecualian oleh PA dalam membayar Uang Pertanggungan
Kadang-kadang Perusahaan Asuransi Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila
ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian
itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA
menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya
adalah:
1. Kematian karena bunuh diri
2. Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindak kriminal
3. Kematian karena AIDS
4. Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun
pertama dia mengikuti program
asuransi dari PA bersangkutan
5. Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana
alam, atau huru-hara
Nah, seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis itu
tidak dibaca oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang
Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah, jika Anda
memiliki Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang
ada dalam polis.
3. Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
Umumnya, Perusahaan Asuransi menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya,
batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah
seringkali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA
sulit memenuhinya.
Sebagai contoh, suami Anda mengikuti sebuah Program Asuransi Jiwa dengan
Anda sebagai ahli warisnya. Bila terjadi kematian pada suami Anda, maka
Anda hanya bisa mendapatkan manfaat asuransi yang dijanjikan apabila
pengajuan klaim Anda masih berada dalam batas waktu tiga bulan setelah
kematian tersebut. Jika tidak, perusahaan asuransi mungkin tidak mau
memberikan manfaat yang mereka janjikan.
Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan
oleh Perusahaan Asuransi Anda dalam mengajukan klaim kematian? Anda bisa membacanya di
Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti betul terjadi risiko
kematian, segeralah ajukan klaimnya kepada PA.
4. Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang lengkap
PA biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim apabila
betul terjadi risiko kematian pada orang yang ditanggung.
Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi atau
dilengkapi oleh ahli waris nasabah, sehingga PA tentu tidak bisa
langsung membayar klaim mereka.
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah:
1. Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
2. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan)
3. Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani oleh dokter bersangkutan
4. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
5. Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris
Jadi, bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh PA. Enggak sulit, kan?
5. Tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan
Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar premi sesuai jangka waktu yang
ditentukan, bisa saja Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi.
Ini berarti, Anda tidak lagi dilindungi asuransi. Inilah yang sering
terjadi. Di awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi pada suatu
saat tertentu, premi tidak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu
tertentu. Ini sama saja dengan kalau Anda memakai listrik dan tidak
membayarnya dalam batas waktu tertentu, sehingga listrik Anda di rumah
terancam diputus oleh PLN.
Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan pembayaran premi Anda.
Jangan sampai Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi hanya
gara-gara Anda lupa membayar premi tepat waktu.
KESALAHAN DARI PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI
Selain dari sisi nasabah, tidak dibayarnya Uang Asuransi dapat juga
disebabkan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh PIHAK PA. Ada beberapa
sebetulnya, tetapi yang umum terjadi hanya ada dua:
1. Ketidakjujuran Agen Asuransi dalam mempresentasikan produk asuransinya
Bisa saja Agen Asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan produk
Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa
PA akan membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit
kritis, termasuk apabila risiko tersebut terjadi di tahun pertama.
Padahal umumnya tidak demikian.
Memang, tidak setiap PA punya kebijakan yang sama. Jadi saran saya, apa
yang Anda lihat dalam Polis Asuransi Anda itulah yang harus dijadikan
rujukan, bukan dari apa yang dikatakan Agen Asuransi. Umumnya PA
memberikan semacam Jaminan Uang Kembali kalau ternyata Anda tidak puas
terhadap pasal-pasal yang tertera dalam polis. Anda bisa mengembalikan
polisnya, dan uang Anda akan kembali. Tentu saja, selama pengembalian
polis itu berada dalam batas jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
PA, yang biasanya 30 sampai 90 hari.
Lalu, apakah semua Agen Asuransi tidak bisa dipercaya? Ya, enggak, dong.
Itu, kan kembali ke orangnya. Jangan gara-gara ada satu agen yang
'enggak bener', lalu Anda menyamakan semua agen asuransi di dunia ini
'nggak bener'. Sekali lagi, itu semua kembali ke karakter masing-masing.
Nah, untuk membuktikan apakah presentasi yang diberikan Agen Asuransi
Jiwa benar, Anda tinggal mencocokkan saja dengan Polis Asuransi yang
diterbitkan. Bila sama, berarti Agen Asuransi Anda memang jujur dan bisa
dipercaya. Bila tidak, laporkan saja dia pada Perusahaan Asuransi-nya.
2. Perusahaannya yang bandel
Jika ternyata Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, jujur
dalam mengisi SP, rajin membayar premi, mengirimkan pengajuan klaim
masih dalam jangka waktu yang ditentukan, tetapi klaim Anda masih juga
belum dibayarkan, coba cek lagi. Bisa saja perusahaannya yang bandel.
Sumber: Tabloid Nova No. 744/XIII
Diposkan oleh Endro saputro
semoga bermanfaat
BalasHapusamin, ma kasih
HapusThank's infonya......
BalasHapusterima kasih kembali, kalo sudah laris jgn lupa sedekahnya lah.. :)
Hapusbisa saja sampeyan.. Mas seragam Prudentialnya pakek yang dilukis aja, biar keren dan pasti jossssss. hee
BalasHapusboleh gimana tuh cara pesannya
Hapussiep
BalasHapus