Pada bahasan ini saya coba mengangkat tentang produk prudential yang berbasis syariah atau sering disebut dengan Prusyariah.
PRUsyariah adalah sebuah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah, sedangkan Pengertian asuransi syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi asset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah.
Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk "saling menanggung risiko". Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer resiko (transfer of risk atau memindahkan resiko) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
Sedangkan Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana pada kontribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
Oleh karena itu dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta memberi kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut dengan baik.
dengan demikian maka unsur ketidak jelasan (gharar) dan untung-untungan (Masyir) pun akan hilang karena :
- Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.
- Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru (atau sumbangan atau derma dana dalam definisi islam adalah HIBAH) yang terkumpul.
Nah di Prudential Indonesia memiliki 2 jenis produk asuransi PRUsyariah, yaitu :
- PRUlink syariah investor account
- PRUlink syariah Assurance Account
dan kedua produk diatas sudah sesuai dengan ketentuan dari Fatwa Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia.
Demikian postingan saya hari ini moga bermanfaat.
SALAM SUKSES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar disini :